APH dan Dirjen Hubungan Laut Diminta Hentikan Aktivitas PT TAS Soal Dugaan Izin Termum Telah Berakhir

- Publisher

Selasa, 10 Oktober 2023 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Izin Terminal Umum (Termum) PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari diduga telah berakhir sejak 2 Februari 2021.

Namun PT. TAS diduga masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum, baik pemuatan pasir silika dan pemuatan ore nikel, Selasa 10 Oktober 2023.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Ibrahim mengatakan seharusnya PT. TAS terlebih dahulu melakukan perpanjangan status Ijin Termumnya sebelum melakukan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara Indonesia adalah negara hukum, siapapun mesti taat pada regulasi yang berlaku, PT. TAS kami duga Izin Termumnya telah berakhir, namun kami duga PT. TAS masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum,” kata Alumni Hukum UHO.

Pihaknya mengungkapkan seharusnya Jetty PT. TAS terlebih dahulu melakukan perpanjangan Izin Termumnya sebelum melakukan aktivitasnya.

Baca Juga :  Tanggul Pembatas BTN Madinah Sering Jebol, Warga Perumahan King Adam Keluhkan

“Kalau PT. TAS patuh terhadap regulasi yang berlaku seharusnya mereka melakukan perpanjangan Izin Termumnya, tapi ini belum ada perpanjangan tetapi diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya,” ungkap salah satu Aktivis Sultra.

Pihaknya juga menuturkan bahwa jika Izin Termum PT. TAS belum diperpanjang, maka patut diduga aktivitas Jetty PT. TAS yang diduga melakukan pelayanan untuk kepentingan umum patut diduga ilegal.

“PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi ini adalah salah satu peraturan yang mewajibkan tiap perusahaan yang bergerak dibidang kepelabuhanan untuk memenuhi beberapa persyaratan,” tuturnya, 

Dan untuk pihaknya meminta APH untuk melakukan penindakan terhadap Jetty PT. Tas yang saat ini diduga belum melakukan perpanjangan Izin Termumnya.

Baca Juga :  Pihak Berwenang Didesak Hentikan Kolaborasi Apik Aktivitas PT ST Nickel dan PT TAS yang Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak

“Kami juga meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk tidak memberikan perpanjangan Izin Termum Jetty PT. TAS, pasalnya PT. TAS diduga tidak melakukan perpanjangan izin dan diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya walaupun belum mengantongi perpanjangan izin Termum,” tegasnya.

Selain itu dikutip dari Surat Dirjen Hubungan Laut Nomor : A.124/AL.306/DJPL menerangkan bahwa masa berlaku Izin melayani kepentingan umum PT TAS berakhir sejak tanggal 2 Februari 2021

Sementara itu Penanggung Jawab PT. TAS, Marlin saat dihubungi via WhatsApp menerangkan bahwa “Izin pokoknya tersus pengangkutan dan penjualan mineral logam,”.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sementara melakukan proses pengurusan perpanjangan Izin Termum.

“Sebenarnya kami hanya Izin tersus, izin termum ini supaya semua barang selain izin pokok kami bisa lakukan kegiatan,” tuturnya.*

Berita Terkait

AMAN Sultra Desak Kapolda Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
AMAN Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bau-Bau, Soroti Sejumlah Kasus yang Dinilai Janggal
FMNI Cium ‘Permainan Kotor’ Anggaran PIP Makassar, Desak Kemenhub dan KPK Bertindak
Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik
Dr Herman Beri Sinyal Maju pada Pilrek UHO
Hasil Evaluasi Organisasi, JMSI Kendari Dibekukan Pengurus Daerah
Live DJ Rich Club Kendari Disorot, Hima-PPHI Pertanyakan Legalitas Izin Usaha
PTI Sultra Desak APH Berantas Mafia Solar Subsidi di SPBU
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:43 WITA

AMAN Sultra Desak Kapolda Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:59 WITA

AMAN Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bau-Bau, Soroti Sejumlah Kasus yang Dinilai Janggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:53 WITA

FMNI Cium ‘Permainan Kotor’ Anggaran PIP Makassar, Desak Kemenhub dan KPK Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:10 WITA

Setahun Mandek, Laporan Ancaman Pembunuhan di Baubau Masih Tahap Lidik

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WITA

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:06 WITA

Bahtra Banong Tebar Kurban di Konawe, Daging Dibagikan ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:07 WITA

Triple C Bakal Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Perusahaan di Sultra Lewat Forum Dialog

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:20 WITA

Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

Berita Terbaru