Dugaan Pelanggaran GSJ Bangunan Pemkot Kendari, PUPR Siapkan Penelusuran

- Publisher

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak pembongkaran bangunan milik Pemerintah Kota Kendari yang diduga melanggar ketentuan tata ruang.

Bangunan tersebut disorot karena diduga berdiri di atas lahan sekolah tanpa dokumen perizinan yang jelas serta melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Sekretaris Jenderal IMALAK Sultra, Akmal, menegaskan pembangunan fasilitas publik harus mengikuti regulasi tata ruang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap proses pembangunan fasilitas publik di Kota Kendari harus mematuhi regulasi tata ruang demi ketertiban dan keselamatan,” ujar Akmal.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Didesak Klarifikasi Masa Jabatan Plt Kepala BKD

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Arfan, mengaku telah meminta anggotanya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Kemarin saya sudah suruh anggotaku turun ke sana. Anggotaku bilang itu sekolah,” kata Arfan.

Menurut Arfan, pihaknya masih menelusuri riwayat lahan dan legalitas bangunan tersebut. Ia menyebut bangunan baru itu diduga berdiri di atas tapak bangunan lama sehingga memerlukan pemeriksaan dokumen.

“Kalau sekolah kan harus juga mengikuti ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Ketidakjelasan Izin Penimbunan Alfath Grande, IMALAK Desak Investigasi

Arfan mengatakan pihaknya telah mengarahkan petugas berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari untuk memastikan status pembangunan tersebut.

Ia menegaskan penindakan akan dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran tata ruang.

“Kalau kami yang namanya pelanggaran pasti kami tindak,” tegas Arfan.

Namun, PUPR belum mengambil tindakan pembongkaran karena masih menunggu hasil koordinasi dan pemeriksaan legalitas bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dikbud Kota Kendari, Saemina, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.*

Berita Terkait

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:12 WITA

Transparansi Penindakan Gakkum ESDM di Sultra Dipertanyakan Triple C

Berita Terbaru