Dibekukan dari Jabatan, Mantan Ketua JMSI Kendari Dilaporkan ke Polisi

- Publisher

Kamis, 17 September 2026 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sulawesi Tenggara melaporkan mantan Ketua JMSI Kota Kendari, Edi Sartono, ke Polda Sultra.

Laporan tersebut terkait dugaan pencatutan nama dan identitas organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Laporan diajukan melalui Surat Nomor 039/PD-Sultra/JMSI/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/679/IX/2026/Ditreskrimsus tertanggal 17 September 2026.

Sekretaris JMSI Sultra, Muh. Irvan S, datang bersama Kabid LKBA, Noer Fajriansyah.

Baca Juga :  Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Menurut Irvan, pelaporan bermula dari temuan penggunaan nama dan identitas JMSI Kota Kendari.

Penggunaan identitas tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan organisasi dan penyampaian informasi kepada publik melalui media online.

Irvan menyebut jabatan Edi Sartono sebelumnya telah dibekukan berdasarkan SK Nomor 035 PD-Sultra/SK/JMSI/V/2026.

SK tersebut diterbitkan pada 22 Mei 2026.

“Berdasarkan SK tersebut, jabatan Edi Sartono telah dibekukan,” kata Irvan, Kamis (17/9/2026).

Karena itu, JMSI Sultra menyebut Edi Sartono tidak lagi memiliki kewenangan mengatasnamakan diri sebagai pengurus aktif JMSI Kota Kendari.

Baca Juga :  ASR-Hugua: 8 Program Unggulan Sebagai Solusi untuk Sultra

Dalam laporannya, JMSI Sultra juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016.

Pasal tersebut mengatur mengenai merek dan indikasi geografis.

JMSI Sultra berharap Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Harapannya agar laporan dugaan pencatutan ini dapat segera diproses pihak Kepolisian,” pungkas Irvan.*

Berita Terkait

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:12 WITA

Transparansi Penindakan Gakkum ESDM di Sultra Dipertanyakan Triple C

Berita Terbaru