KUPP Molawe: Nakhoda Harus Diberi Keleluasaan Jaga Keselamatan

- Publisher

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Keselamatan pelayaran tak cukup hanya dengan mematuhi aturan. Pemahaman regulasi juga menjadi kunci.

Hal itu ditegaskan Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Marsri Tulak R., S.Si.T., M.Mar., M.Si.

Dia menyebut budaya keselamatan harus dibangun bersama seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pelayaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari pemilik atau operator kapal, nakhoda, awak kapal, hingga penumpang memiliki tanggung jawab masing-masing.

“Keselamatan pelayaran bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi memahami setiap kewajiban,” kata Marsri.

Baca Juga :  Siapa Lindungi Mafia Tanah Puuwatu? SHM 2002 Dihapus, Sertifikat Baru Muncul Misterius

Menurut dia, pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda menjalankan kewajibannya.

Hal tersebut penting agar nakhoda dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Ketentuan tersebut merujuk Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

UU tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Marsri menilai kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab setiap pihak.

Baca Juga :  PT Apriadika Libatkan Masyarakat Sekitar dalam Pengerjaan Proyek

Sebab, keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada satu unsur dalam operasional kapal.

“Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Karena itu, KUPP Molawe mendorong seluruh pemangku kepentingan memperkuat budaya keselamatan.

Langkah tersebut dilakukan melalui kepatuhan, pemahaman regulasi, serta pelaksanaan tanggung jawab secara konsisten.

“Tanggung jawab keselamatan harus menjadi komitmen bersama. Zero Compromise for Safety,” tegas Marsri.*

Berita Terkait

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun
Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Berita Terbaru