Polda Sultra Terima Laporan Dugaan Penipuan Transaksi Tanah 1,4 Hektare

- Publisher

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Transaksi tanah seluas sekitar 1,4 hektare di kawasan Lepo-Lepo, Kendari, berujung laporan polisi.

Pihak Ibu H melaporkan mantan hakim tinggi DKI Jakarta berinisial S.P dan anggota DPRD Toraja Utara L.G.

Keduanya dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses jual beli tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum Ibu H, Mohammad Ababililmujaddidyn, mengatakan persoalan tersebut bermula dari pengikatan jual beli tanah.

Proses pengikatan jual beli itu disebut telah berlangsung sejak 2010.

Pada 2023, muncul surat kuasa menjual yang melibatkan Ibu H dan L.G.

Kemudian, S.P dan L.G membawa calon pembeli berinisial A.H.A bertemu Ibu H pada 27 Maret 2025.

Dalam pertemuan itu, harga tanah disebut disepakati sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga :  Solar Subsidi SPBN Lapulu Disorot, Pertamina Siap Buka Data ke Aparat

“Pada 27 Maret 2025, klien kami hadir dan harga yang disepakati Rp4 miliar,” kata Billy.

Namun, pihak Ibu H mengaku tidak mendapat informasi jelas mengenai pembayaran dan pelunasan tanah.

Belakangan, tanah tersebut diketahui telah dinyatakan lunas pada 20 Oktober 2025.

Persoalan makin mencuat setelah nilai transaksi dalam akta jual beli disebut hanya Rp2 miliar.

Padahal, harga yang sebelumnya disepakati bersama disebut mencapai Rp4 miliar.

“Yang menjadi pertanyaan, sebelumnya Rp4 miliar, kemudian muncul akta jual beli dengan nilai Rp2 miliar,” ujar Billy.

Pihak Ibu H juga mempertanyakan kehadirannya dalam penerbitan akta jual beli tertanggal 20 Oktober 2025.

Billy menyebut kliennya hanya hadir di kantor notaris pada 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Akulaku Beri Literasi Keuangan Digital ke Mahasiswa di Kendari

Selain S.P dan L.G, notaris berinisial W turut dilaporkan ke Polda Sultra.

Notaris tersebut dilaporkan atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

“Kami menduga ada keterangan yang tidak benar dalam akta autentik. Bukti sudah kami serahkan,” jelas Billy.

Laporan terhadap notaris W disebut merupakan perkara terpisah dari laporan terhadap S.P dan L.G.

Saat ini, seluruh laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polda Sultra.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Pihak Ibu H berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Kami berharap fakta sebenarnya terungkap dan hak klien kami bisa kembali,” pungkas Billy.*

Berita Terkait

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun
Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Insiden di Jalan Hauling PT PBI Konut, Mobil Terbakar dan Tabrakan Beruntun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Berita Terbaru