Dua Tersangka Kasus Lingkungan Kolaka, Hanya Satu Berujung Vonis

- Publisher

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkiniindonesia.com – Perkara dugaan perusakan hutan di Desa Oko-Oko, Kolaka, menyisakan tanda tanya.

Satu tersangka telah menjalani persidangan dan menerima vonis. Sementara tersangka lainnya belum jelas kelanjutan proses hukumnya.

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempertanyakan status hukum Anugrah Anca dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Sebelumnya, Gakkum KLHK menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023.

Keduanya disebut terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Oko-Oko.

Baca Juga :  THM Spazio Jadi Sorotan, Gempur Sultra Tagih Evaluasi Pemkot Kendari

Dalam perkembangannya, Lukman telah menjalani proses persidangan hingga menerima putusan pengadilan.

Namun, proses hukum terhadap Anugrah Anca belum mendapat kejelasan yang sama.

Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan.

Namun, sejak awal proses penyidikan dilakukan penyidik bidang kehutanan.

“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.

Menurutnya, saat perkara ditangani, institusi tersebut masih berada dalam struktur KLHK.

Kini, dokumen perkara disebut masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Dua Tahun Bertugas di Kendari, Ini Rekam Jejak IPDA Ariel

“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.

Fingki meminta Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, kejelasan status hukum penting untuk menjaga transparansi dan kepastian proses penegakan hukum.

Terlebih, dua tersangka sebelumnya diumumkan dalam perkara yang sama.

Triple C mendorong aparat memastikan proses hukum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan tanda tanya publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Terkiniindonesia.com masih berupaya meminta keterangan Kementerian Kehutanan terkait perkembangan perkara tersebut.*

Berita Terkait

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi
Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra
Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit
Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum
Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI dan Kades Kolombi, Istri Soroti Nafkah Anak dan Proses Cerai
Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa
Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WITA

Patroli Malam Polres Kolut Ungkap Aktivitas Pemindahan 830 Liter Solar Subsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WITA

Dua Kali Demo, SAC Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI Bombana oleh Polda Sultra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Pembangunan SDN 10 Kendari Disorot Mahasiswa, PUPR dan Disdik Diminta Transparan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Bombana, Istri Soroti Sikap Dandim dan Ketua Persit

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Kasus Tambang Ilegal Suparjo Belum Tuntas, IMALAK Sultra Soroti Penegakan Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Solar Subsidi APMS Bokori Bermasalah? IMALAK Minta Oknum Polisi dan TNI Diperiksa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dugaan Konflik Kepentingan Iksan di PT GAP, IMALAK Sultra Minta Penelusuran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:12 WITA

Transparansi Penindakan Gakkum ESDM di Sultra Dipertanyakan Triple C

Berita Terbaru